Cabjari Palingkau Eksekusi Gunawan Samsi Terdakwa Kasus Korupsi

Umum

KUALA KAPUAS – Dengan perjalanan panjang dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh terpidana Gunawan Samsi, merupakan mantan Kepala desa Dadahub Kabupaten Kapuas, kini terdakwa telah dieksekusi oleh cabang Kejaksaan Negeri (Cabjri) Palingaku, untuk menjalani tahanan dimana dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Penuntut Umum pada Cabjari Palingkau dalam perkara Tipikor kepada terpidana Gunawan Samsi Bin (Alm) Samsi.

Saat dikonfirmasi Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman melalui Kepala Cabjari Palingkau Teguh F. Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya telah mengeksekusi terpidana Gunawan Samsi, dengan pengawalan pihak kepolisian.

“Tadi siang saya bersama tim Jaksa Eksekutor, yaitu Diah, didampingi oleh Hafidzon dan Nabila serta mendapat pengawalan pihak kepolisian, melakukan eksekusi kepada terpidana Gunawan Samsi,” ucapnya, Kamis (2/3/2023).

Dirinya menuturkan dari eksekusi tersebut, dimana terpidana Gunawan Samsi koperatif untuk dilakukan pemeriksaan di Cabjari Palingkau, sebelum dibawa ke lembaga permasyarakatan (Lapas) yang ada di Kota Palangkaraya untuk menjalani hukuman.

“Terpidana tadi kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu di Cabjari Palingkau, setelah itu kami langsung bawa ke Lapas di kota Palangkaraya, dimana terpidana menjalani hukuman sesuai Petikan Putusan Nomor : 6758 K/PidSus/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan amar putusannya,” terangnya.

Sementara itu dimana terpidana di penjara selama empat tahun dan dana denda sebesar Rp. 200 000 000. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *