Pelayanan Hukum

Pelayanan Hukum ini adalah pelayanan dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau kepada masyarakat luas. Pelayanan hukum sendiri adalah bentuk pelayanan Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pertimbangan hukum dan penjelasan tentang masalah hukum, perdata dan tata usaha negara kepada masyarakat dan memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah. Jaksa Pengacara Negara berkomitmen untuk konsisten melayani masyarakat.

Silahkan isi form berikut untuk mendapatkan Pelayanan Hukum.